Rabu, 31 Januari 2018

RELASI ANTARA PEMAKAI JASA DAN BROKER

Sebagaimana kita ketahui, tugas dan tujuan pokok broker adalah mewujudkan transaksi, transaksi disini dapat berarti transaksi jual beli, sewa menyewa atau tukar menukar properti
Untuk mewujudkan transaksi tersebut agen harus memiliki kepercayaan dan wewenang mewakili principal karena mereka men titip rumah atau properti mereka ke agen.
Kepercayaan dan wewenang ini biasanya dituangkan dalam suatuperjanjian tertulis, dimana sekaligus dicatumkan hak broker atas imbalan untuk jasa yang diberikannya, perjanjian ituah yang dinamakan dengan istilah Listing agreement , yang memuat tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak,
 serta lingkup penugasan itu sendiri.Untuk mewujukan transaksi, pihak broker properti maupun pihak principal atau pemakai jasa harus bekerjasama dengan baik. Karena itulah, kedua belah pihak harus memenuhi kewajibannya masing-masing. Berikut ini adalah kewajiban pemakai jasa dan broker properti:
A. Kewajiban Pemakai Jasa
     Sebagai pihak atau orang yang memakai jasa broker, pemakai jasa memiliki kewajiban membayar imbalan atas jasa pelaksanaan tugas tersebut, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, pemakai jasa juga berkewajiban memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang properti yang dimiliki atau dikehendaki, sedangkan negosiasi dalam menjual, menyewakan, atau membeli atas nama pemakai jasa merupakan tugas broker.
B. Kewajiban Broker
     Sebagaimana kita ketahui, seorang broker adalah orang yang disewa oleh principal atau pemakai jasa, dan oleh karenanya akan bertindak atas nama pihak yang memakai jasanya. Sebagai pihak yang diberi wewenang dan dibayar oleh pemakai jasa, broker memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap mereka. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
1. bertindak hati-hati; broker properti diharapkan rajin, teliti, dan selalu bertindak dengan iktikad baik untuk mewakili pemakai jasa;
2. taat; broker juga diharapkan menaati setiap petunjuk yang diberikan oleh pemakai jasa, tetapi sudah tentu sebatas pada hubungan pemakai jasa dan broker.
3. tanggung jawab; broker harus bertanggung jawab atas semua urusan keuangan atau properti yang dipercayakan kepadanya;
4. loyalitas; broker tidak dibenarkan memperoleh imbalan jasa atau komisi lain, kecuali yang telah ditentukan di dalam perjanjian antara broker dan pemakai jasa yang telah disetujui sebelumnya. Broker tidak dibenarkan mewakili pihak penjual dan pihak pembeli sekaligus, tanpa sepengetahuan kedua belah pihak; serta
5. komunikasi; broker harus menyampaikan informasi kepada pemakai jasa tentang segala hal yang menyangkut tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya.

Salah satu kewajiban seorang broker adalah loyalitas. Dalam hal ini, broker tidak dibenarkan memperoleh imbalan jasa atau komisi lain, kecuali yang telah ditentukan di dalam perjanjian antara broker dan pemakai jasa yang telah disetujui sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar