Broker Properti adalah sama dgn Pialang &/ Makelar Properti. Broker Properti berfungsi /& berperan sbg Penghubung &/ Perantara antara Pembeli dgn Penjual tentunya kalo ada titip jual rumah hal ini perlu sedikitnya diketahui . Peran &/ fungsi Broker Properti sangat penting untuk membantu Penjual & Pembeli yg ingin menjual, membeli & menyewa Properti tsb.
Broker Properti jg berperan sbg seorang “Problem Solver”, yg membantu memecahkan masalah antara Penjual & Pembeli Properti sehingga Penjual & Pembeli Properti dpt melakukan Transaksi Jual – Beli & Sewa secara lebih aman, lebih efisien & efektif sesuai dgn harga yg diharapkan oleh masing2 Pihak.
Komisi yg dimaksud sebagai “Harga Jasa Broker Properti” pada saat mentitipkan jual rumah , menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, adalah sbb :
Komisi sebesar 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
Komisi sebesar 2.5 % untuk harga jual antara 1M sampai 3M.
Komisi sebesar 2 % untuk harga jual lebih besar 3M.
& Komisi sebesar 5 % untuk Sewa & Kontrak.
Pada Umumnya yg berkewajiban untuk memberikan Komisi sbg Harga Jasa Broker Properti tsb adalah Pihak Penjual Properti sebagai Penerima Pembayaran. Dan secara Khusus, bisa juga ditanggung oleh Kedua belah Pihak secara ber sama2 antara Penjual & Pembeli, sesuai Perjanjian yg telah disepakti sblmya.
Bagaimana ? Apakah anda ingin titip jual rumah anda ...silakan menghubungi via WA 089643843820







0 komentar:
Posting Komentar